Tugas Etika Profesi II

etika profesi,cara beretika
Seorang professional pasti memiliki organisasi seperti halnya organisasi-organisasi yang telah ada semisal:
  1. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etka bagi profesi dokter di Indonesia.
  1. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akutan di indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang di syaratkan hukum dan peraturan.
  1. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan organisasi profesi insinyur indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti : teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dll.

  1. Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
Merupakan organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika sarjana farmasi atau apoteker di Indonesia.

Dari tugas yang diberikan kurang lebih ini pertanyaan nya.
1.      Ada pendapat yang mengatakan bahwa ‘bisnis tetap bisnis’. Bisnis selalu memfokuskan pada tujuan utama pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dikaitkan dengan etika. Setujukah Anda dengan pendapat di atas ? Jelaskan alasan Anda !

Jawab:
Saya tidak setuju dengan pernyataan itu karena setiap bisnis harus dilaksanakan dengan etika yang berlaku  sehingga ada aturan-aturan dalam bisnis. Mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak jadi tidak ada yang merasa dirugikan.

2.      Sebutkan alasan-alasan diperlukannya organisasi profesional bagi perkembangan sebuah profesi !
Jawab:
·         Untuk menciptakan tenaga profesi yang professional
·         Sebagai wadah untuk menaungi profesi yang berada dalam satu bidang tertentu
·         Untuk mengatur standar profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi
·         Meningkatkan kualitas jasa yang diberikan

3.      Salah satu fungsi organisasi profesi adalah memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi. Sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat bagi semua anggota organisasi. Menurut Anda, sanksi bagaimanakah yang bisa diterapkan organisasi karena pelanggaran etika profesi tersebut !

Jawab:
Sanksi yang paling pantas diberikan mencabut kelayakan professional dalam profesi sehingga tidak ada lagi pengakuan dan kepercayaan pada seorang yang melanggar kode etik.

1 Komentar untuk "Tugas Etika Profesi II"

  1. Thanks bgt buat infonya..
    Kebetulan lagi perlu bgt nih.

    Jangan lupa berkunjung yaa ke http://warukin.blogspot.com/

    BalasHapus
Silahkan memberikan Komentar untuk kritik dan saran pada kolom dibawah ini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel